Keterbukaan Informasi: Fondasi Pelayanan Publik yang Baik
Dinas Kesehatan Kota Solok memegang teguh prinsip transparansi sebagai landasan utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Kami percaya bahwa akses publik terhadap informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu adalah hak setiap warga negara dan merupakan elemen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kami berkomitmen untuk secara proaktif menyediakan berbagai informasi terkait kebijakan, program, anggaran, dan kinerja kami.
Halaman ini didedikasikan sebagai portal satu pintu bagi Anda untuk mengakses seluruh informasi publik yang kami miliki. Melalui keterbukaan, kami berharap dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan konstruktif bagi pembangunan kesehatan di Kota Solok. Kami menyajikan informasi dalam berbagai format, mulai dari berita kegiatan, pengumuman resmi, artikel edukatif, hingga laporan dan data statistik yang dapat diunduh. Semua ini kami lakukan sebagai wujud akuntabilitas kami kepada publik yang telah memberikan amanah dan sumber daya kepada kami.
Berita dan Rilis Pers
Ikuti perkembangan dan dinamika terbaru dari setiap kegiatan dan program yang kami laksanakan melalui liputan berita dan rilis pers resmi.
Sukses Besar, Program "Gedor Stunting" Kota Solok Berhasil Turunkan Angka Prevalensi Secara Signifikan
Kota Solok mencatatkan prestasi membanggakan di bidang kesehatan dengan keberhasilan program Gerakan Edukasi dan Observasi Rutin (Gedor) Stunting. Dalam kurun waktu satu tahun implementasi, program intervensi spesifik dan sensitif ini berhasil menurunkan angka prevalensi stunting sebesar 5 poin, dari 19% menjadi 14%. Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok, dalam rilis resminya, menyatakan bahwa capaian ini adalah hasil kerja keras kolaboratif antara petugas kesehatan, kader Posyandu, pemerintah kelurahan, hingga keterlibatan aktif para orang tua.
"Program 'Gedor Stunting' tidak hanya fokus pada pemberian makanan tambahan (PMT), tetapi lebih pada akarnya, yaitu edukasi gizi sejak masa pra-nikah, pendampingan intensif 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), dan pemantauan tumbuh kembang secara berkala melalui aplikasi digital. Kunci keberhasilannya adalah 'gedor', kami benar-benar mengetuk pintu rumah warga, memastikan setiap ibu hamil dan balita berisiko mendapatkan perhatian penuh," ujar Kepala Dinas. Keberhasilan ini menjadikan Kota Solok sebagai salah satu daerah percontohan penanganan stunting di tingkat provinsi dan akan terus diperkuat di tahun-tahun mendatang.
Respon Cepat Tanggapi KLB Diare, Dinkes Aktifkan Posko Kesehatan 24 Jam
Menyusul laporan peningkatan kasus diare di Kelurahan IX Korong, Dinas Kesehatan Kota Solok bergerak cepat dengan menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) tingkat lokal. Tim Gerak Cepat (TGC) P2P segera diturunkan untuk melakukan investigasi epidemiologi guna menemukan sumber penularan. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya kontaminasi bakteri E. coli pada salah satu sumber air warga.
Sebagai langkah penanggulangan, Dinas Kesehatan langsung mendirikan Posko Kesehatan 24 jam di kantor lurah setempat untuk memberikan pertolongan pertama dan pengobatan gratis. Selain itu, dilakukan pembagian kaporit secara massal, penyuluhan tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta koordinasi dengan PDAM untuk memastikan suplai air bersih sementara bagi warga yang terdampak. "Keselamatan warga adalah prioritas utama. Kami menghimbau masyarakat untuk sementara waktu memasak air hingga mendidih sempurna sebelum dikonsumsi dan segera melapor ke posko jika mengalami gejala mual, muntah, dan buang air besar cair," tegas Kepala Bidang P2P. Dalam waktu 3x24 jam, lonjakan kasus berhasil dikendalikan dan tidak ada laporan korban jiwa.
Pengumuman Resmi
Informasi penting yang wajib diketahui oleh masyarakat luas, mulai dari jadwal layanan, rekrutmen, hingga peringatan kesehatan.
Jadwal Pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio Tahun 2025
Dalam rangka mendukung program eradikasi polio global, Dinas Kesehatan Kota Solok akan menyelenggarakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio. Seluruh anak usia 0 hingga 59 bulan diwajibkan mendapatkan 2 tetes vaksin polio manis, tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. Pelaksanaan akan dibagi menjadi dua putaran:
- Putaran Pertama: 15 - 21 Juli 2025
- Putaran Kedua: 19 - 25 Agustus 2025
Layanan imunisasi tersedia GRATIS di seluruh Posyandu, Puskesmas, Pustu, dan beberapa pos layanan khusus di pusat keramaian. Pastikan anak Anda mendapatkan haknya untuk terlindung dari kelumpuhan. Bawa anak kita ke Posyandu!
Penerimaan Tenaga Kontrak Non-ASN untuk Posisi Promotor Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Solok membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik untuk bergabung sebagai Tenaga Kontrak Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk formasi:
- Jabatan: Promotor Kesehatan (Kode: PROMKES-01)
- Jumlah Formasi: 3 Orang
- Kualifikasi Pendidikan: S1 Kesehatan Masyarakat (Peminatan Promosi Kesehatan)
- Persyaratan: Usia maksimal 30 tahun, IPK minimal 3.00, mampu berkomunikasi dengan baik, dan memiliki kendaraan pribadi (SIM C).
Pendaftaran dan pengiriman berkas dibuka mulai tanggal 22 Mei hingga 5 Juni 2025. Informasi detail mengenai persyaratan lengkap dan tata cara pendaftaran dapat diunduh pada tautan berikut:
Unduh Pengumuman LengkapArtikel Kesehatan (Edukasi Publik)
Tingkatkan pengetahuan Anda tentang isu-isu kesehatan penting melalui artikel mendalam yang kami siapkan, ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami.
Mengenal Hipertensi si "Silent Killer" dan Cara Mengendalikannya
Hipertensi atau tekanan darah tinggi seringkali tidak menunjukkan gejala yang jelas, membuatnya dijuluki sebagai "pembunuh senyap" (the silent killer). Padahal, jika tidak terkontrol, hipertensi dapat memicu penyakit mematikan seperti stroke, serangan jantung, dan gagal ginjal. Seseorang dikatakan menderita hipertensi jika hasil pengukuran tekanan darahnya secara konsisten menunjukkan angka 140/90 mmHg atau lebih.
Penyebab hipertensi bisa bermacam-macam, mulai dari faktor genetik, usia, hingga gaya hidup yang tidak sehat seperti konsumsi garam berlebih, merokok, obesitas, kurang aktivitas fisik, dan stres. Kabar baiknya, hipertensi sangat bisa dikendalikan. Kuncinya terletak pada modifikasi gaya hidup dan kepatuhan dalam pengobatan. Langkah-langkah yang dapat Anda lakukan antara lain:
- Diet Sehat (DASH): Terapkan pola makan Dietary Approaches to Stop Hypertension (DASH), yaitu rendah garam, rendah lemak, dan kaya akan buah, sayur, serta biji-bijian. Batasi asupan garam tidak lebih dari satu sendok teh per hari.
- Aktivitas Fisik Teratur: Lakukan olahraga aerobik seperti jalan cepat, jogging, atau bersepeda setidaknya 30 menit per hari, 5 hari seminggu.
- Jaga Berat Badan Ideal: Kelebihan berat badan akan memaksa jantung bekerja lebih keras. Menurunkan beberapa kilogram saja sudah terbukti dapat membantu menurunkan tekanan darah.
- Stop Merokok dan Alkohol: Nikotin dan alkohol dapat merusak pembuluh darah dan meningkatkan tekanan darah secara signifikan.
- Kelola Stres: Temukan cara sehat untuk mengelola stres, misalnya dengan meditasi, yoga, atau melakukan hobi yang Anda sukai.
- Rutin Cek Tekanan Darah: Lakukan pemeriksaan tekanan darah secara teratur, baik di fasilitas kesehatan maupun secara mandiri di rumah.
- Patuh Minum Obat: Jika dokter telah meresepkan obat antihipertensi, minumlah secara teratur sesuai anjuran. Jangan menghentikan pengobatan tanpa berkonsultasi dengan dokter, meskipun Anda merasa sudah sehat.
Kendalikan hipertensi Anda sebelum komplikasi datang. Kunjungi Puskesmas atau Posbindu PTM terdekat untuk melakukan skrining dan mendapatkan konseling lebih lanjut.
Laporan dan Data Publik
Sebagai wujud transparansi, kami menyediakan akses kepada laporan kinerja dan data kesehatan yang dapat Anda manfaatkan untuk penelitian, pengawasan, atau sekadar menambah wawasan.
Profil Kesehatan Daerah Kota Solok Tahun 2024
Profil Kesehatan Daerah adalah dokumen komprehensif yang menyajikan gambaran umum situasi kesehatan di Kota Solok selama satu tahun. Dokumen ini mencakup data demografi, angka kesakitan, angka kematian, status gizi, kondisi kesehatan lingkungan, serta ketersediaan sumber daya kesehatan (fasilitas, tenaga, dan pembiayaan). Profil ini menjadi acuan penting bagi perumusan kebijakan dan perencanaan program di tahun berikutnya.
Unduh Profil Kesehatan 2024
Laporan Kinerja (LAKIP) Dinas Kesehatan Tahun 2024
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas pencapaian target-target kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian kinerja. Laporan ini menguraikan capaian indikator-indikator program, realisasi anggaran, serta analisis keberhasilan dan tantangan yang dihadapi selama tahun 2024.
Unduh LAKIP Dinkes 2024
Prosedur Layanan Permohonan Informasi Publik
Kami menyediakan mekanisme yang jelas bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik yang tidak tersedia secara proaktif di situs web ini. Layanan ini dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Kesehatan Kota Solok.
Dasar Hukum
Pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Solok berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Walikota Solok tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Tata Cara Permohonan Informasi
- Pemohon informasi datang langsung ke desk layanan PPID di Kantor Dinas Kesehatan Kota Solok pada hari dan jam kerja.
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang telah disediakan dengan melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri yang sah.
- Petugas layanan memeriksa kelengkapan formulir. Jika lengkap, petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.
- PPID akan memproses permohonan dan memberikan pemberitahuan tertulis mengenai status permohonan (apakah informasi dapat diberikan atau tidak) dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
- Jika permohonan diterima, pemohon dapat mengambil informasi yang diminta di desk layanan. Jika informasi memerlukan biaya penggandaan, maka akan dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan Keberatan
Jika pemohon tidak puas dengan keputusan PPID (misalnya permohonan ditolak atau informasi yang diberikan tidak sesuai), pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID (Kepala Dinas Kesehatan) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan diterima. Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan tersebut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.